.
VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM PRIORITAS
- Visi dan Misi Desa
VISI
Visi adalah suatu gambaran atau pandangan tentang keadaan masa depan tentang impian dan cita-cita yang diinginkan dengan melihat potensi dan permasalahan desa. Visi tidak dapat diuraikan secara rinci karena hanya bersifat suatu gambaran umum tentang sebuah tujuan atau capaian yang ingin dicapai pada masa mendatang.
Desa Taugi tentunya harus memiliki visi untuk rencana pembangunan yang terarah dan terukur yang tidak hanya mengakomodir keinginan atau cita – cita Pemerintah Desa melainkan harus mengakomodir seluruh harapan masyarakat desa untuk hidup yang layak, aman dan adil.
Visi tersebut kemudian termuat dalam rencana pembangunan desa sebagai Visi Desa Taugiuntuk menjadi arah atau tujuan seluruh Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat. Dengan melihat seluruh potensi dan masalah serta isu strategis yang dimiliki Desa Taugi, maka visi Pemerintah Desa Taugi Tahun 2021 - 2027 dirumuskan sebagai berikut :
“MENJADIKAN DESA TAUGI SEBAGAI DESA YANG SEHAT, CERDAS DAN SEJAHTERA”
Berdasarkan visi diatas, maka secara umum makna yang terkandung di dalam visi ini adalah sebagai berikut :
- Sehat :memiliki makna keadaan yang stabil baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan
- Cerdas : memiliki makna soal kondisi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memperoleh dan menerapkan pengetahuan, informasi, dan
- Sejahtera; adalah keadaan dimana kondisi masyarakat dalam keadaan baik dan nyaman serta kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan ekonomi baik sandang pangan dan papan
MISI
Sebuah visi tentunya membutuhkan uraian yang bersifat impementatif. Sebabvisi yang sudah ditetapkan tidak akan tercapai tanpa adanya misi sebagai alat pencapaian yang berisi pernyataan tentang langkah – langkah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat dalam mewujudkan visinya.
Untuk itu Pemerintah Desa Taugi menetapkanmisi sebagai berikut :
- Pengelolaan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa
- Pelestarian Budaya dan Penguatan Keagamaan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Arah Kebijakan Pembangunan
Arah kebijakan pembangunan merupakan pedoman untuk mempertajam rumusan strategi guna menjadi pedoman pembangunan desa. Arah kebijakan pembangunan desa adalah hasil dari pengkajian secara komprehensif terhadap potensi dan masalah desa, isu startegis Desa/Kab/Prov/Nasional, visi, misi dan strategi pembangunan desa yang akan menghasilkan program dan kegiatan prioritas bagi desa untuk dilaksanakan guna pencapaian tujuan pembangunan yaitu terwujudnya kemajuandankemandirian Desa Taugi.
Arah kebijakan pembangunan Desa Taugi Tahun 2021-2027 berdasarkan misi desa adalah sebagai berikut :
Misi1 :Pengelolaan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih.
- Mewujudkan SDM Aparatur Pemerintahan Yang Unggul Berkualitas
- Meningkatkan Kualitas Perencanaan yang terukur dan berkeadilan
- Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Desa yang Transparan dan Bertanggung Jawab
- Pelayanan Masyarakat Yang Cepat dan Tepat Waktu
- Menciptakan Ketertiban dan Keamanan di Desa
Misi2 :Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui 100 Persen Penduduk Aktif BPJS
- Fasilitasi Pelayanan Pendidikan Melalui Akses Internet Untuk Anak Sekolah
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Untuk Pemuda
- Fasilitasi dan Perlindungan Penduduk Lanjut Usia
- Perluasan Akses Pemukiman Desa (Peningkatan Infrastruktur Desa)
- Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Dampak Covid-19 Yang Berkelanjutan
Misi3 :Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa
- Bantuan Ternak Sapi
- Bantuan Peralatan Pertaniandan Perkebunan
- Bantuan Benih Tanaman Pertanian dan Perkebunan
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Kantong Produksi
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani
- Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
- Pendidikandan Pelatihan Wirausaha Desa
Misi4 :Pelestarian Budaya dan Penguatan Keagamaan
- Sanggar Seni dan Budaya di Desa
- Pelestarian Adat Istiadat di Desa
- Peningkatan Pengelolaan Pendidikan Agama di Desa
- Peningkatan Pengelolaan Rumah Ibadah di Desa
Misi5 :Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Penguatan Kelembagaan Keagamaan
- Penguatan Kelembagaan Perempuan
- Penguatan Kelembagaan Pemuda
- Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani
- Penguatan Kelembagaan Adat
- Penguatan Kelembagaan Kader Desa